Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Ahmad Dhani Dibebaskan dari Segala Tuntutan
TABLOIDBINTANG.COM - Meski Ahmad Dhani menunda pembacaan pledoinya karena membutuhkan revisi dan penyempurnaan, kuasa hukumnya tetap membacakannya di hadapan majelis hakim.
Sejumlah argumentasi hukum sempat dibacakan pengacara Ahmad Dhani dalam kesempatan itu. Pengacara juga sempat mengungkapkan fakta-fakta persidangan yang dapat meringankan atau membebaskan Ahmad Dhani dari jerat hukum terkait kasus ujaran kebencian.
Pengacara Ahmad Dhani bahkan meminta kliennya dibebaskan dari segala tuntutan lantaran kasus tersebut dianggap tidak memenuhi unsur pidana.
“Menyatakan terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo alias Ahmad Dhani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana,” ucap Hendarsam membacakan pledoi.
Berikut 5 permohonan tim kuasa hukum Ahmad Dhani dalam sidang pledoi:
1. Menerima pembelaan dari penasehat hukum terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo alias Ahmad Dhani
2. Menyatakan terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo alias Ahmad Dhani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan tunggal Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2), Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
3. Menyatakan terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo alias Ahmad Dhani bebas dari segala dakwaan dan tuntutan hukum.
4. Memulihkan hak-hak terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya seperti semula.
5. Membebankan biaya perkara kepada negara.
Sebelumnya Ahmad Dhani dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah atas kasus ujaran kebencian
(man / wida)